Angka Perceraian Tinggi, Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan: Negara Hadir Jaga Keutuhan Pernikahan
Menag mengusulkan adanya revisi UU Perkawinan di tengah tingginya angka perceraian di Indonesia. Dia mengatakan revisi UU Perkawinan adalah mendesak.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan adanya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Umar mengatakan bahwa angka perceraian di Indonesia begitu tinggi serta memicu lahirnya kemiskinan baru.
Dia mengungkapkan revisi tersebut menjadi wujud hadirnya pemerintah untuk menjaga keutuhan pernikahan masyarakat.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025), dikutip dari laman Kementerian Agama.
Umar juga mengatakan bahwa perlunya revisi UU Perkawinan sebagai wujud perlindungan keluarga dan investasi bagi masa depan bangsa.'
Pada kesempatan yang sama, Umar juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi demi terjaganya keutuhan pernikahan.
Dalam raker tersebut, dia pun merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4 selaku oraganisasi yang memiliki wewenang memberikan pendampingan bagi keluarga yang mengalami masalah dalam pernikahan.
Umar pun berharap BP4 menjadi garda terdepan yang mencegah meningkatnya angka perceraian.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujarnya.
Baca juga: Menag Nasaruddin Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus: Persahabatan Beliau Tak Bisa Kita Lupakan
Adapun 11 strategi yang direkomendasikan Umar kepada BP4 yaitu sebagai berikut.
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pranikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.