Perceraian Andre Taulany
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Digelar Hari Ini, Sang Artis Bakal Hadir?
Sidang perdana perceraian Andre Taulany dan istrinya, Rien Wartia Trigina dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu, 24 September 2025.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana perceraian Andre Taulany dan istrinya, Rien Wartia Trigina dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu, 24 September 2025.
Sesuai aturan, sidang akan diawali dengan proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir.
Baca juga: Andre Taulany Kukuh Gugat Cerai Istri, Sule Curiga Masalah Rumah Tangga Sahabatnya Menggunung
“Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mewajibkan pemohon kalau cerai talak itu wajib melakukan mediasi,” kata Abid selaku Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Komedian sekaligus presenter Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 12 September 2025 dengan nomor perkara atas nama pemohon AT dan termohon RT.
Baca juga: Andre Taulany Kembali Ajukan Cerai terhadap Istrinya, Pihak PA Jaksel Jelaskan soal Mediasi
“Kalau yang Saudara maksud itu ada, cerai talak ya. Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Kemudian istrinya RT. Itu memang sudah masuk,” ujar Abid
Andre mendaftarkan perkara ini melalui sistem e-court lewat kuasa hukumnya tanpa hadir langsung ke pengadilan.
Mengenai pokok permasalahan gugatan cerai talak, pihak PA Jaksel belum bisa mengungkap lebih jauh.
“Itu biasanya masih ada pada berkas, nanti akan dibuka oleh majelis hakim pada saat pemeriksaan pokok perkara,” sambung Abid.
Sebelumnya, Andre sudah tiga kali berupaya menggugat cerai Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigaraksa, namun selalu gagal.
Gugatan terakhir pada Agustus 2025 bahkan ditolak karena pengadilan dinilai tidak berwenang.
Kini, perkara resmi diajukan di PA Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili pihak istri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.