Senin, 29 September 2025

Wamendagri Bima Arya Naik Angkot ke Kantor, Sopir Angkot: Alhamdulillah Rezeki

Bima menyatakan Lucky dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
NAIK ANGKOT - Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat turun dari angkot 16 rute Pasar Minggu-Kp Melayu untuk berkantor di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). 

Yus mengaku seperti mendapatkan rezeki karena Bima Arya beserta rombongan memberikan ongkos lebih.

"Bawa pejabat enak banget, udah ketahuan duitnya. Ini udah ditambahin duitnya, tadi belum dapat duit udah ditambahin duitnya," kata dia.

Yus mengaku mengangkut rombongan Bima Arya dari titiknya menunggu penumpang di dekat kawasan Robinson atau sekitar Stasiun Pasar Minggu.

Dirinya juga menyatakan ini pertama kali angkotnya dinaiki oleh pejabat negara.

"Di depan Robinson ngetem, pas itu datang bapak-bapak ramai-ramai. Alhamdulillah rezeki," ujar Yus seraya tersenyum.

Sanksi untuk Lucky Hakim

Dalam kesempatan itu, Wamendagri mengumumkan sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Sanksi dijatuhkan kepada Lucky Hakim setelah menjalani pemeriksaan atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.

Bima Arya Sugiarto menyampaikan hasil pemeriksaan Lucky Hakim.

Pemeriksaan  berjalan selama kurang lebih 14 hari kerja dan melibatkan 9 saksi.

Hasilnya, Bima menyatakan Lucky dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.

"Karena itu kementerian dalam negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Kata Bima Arya, tugas Lucky Hakim nantinya di kantor lingkungan kerja Kemendagri RI akan mengikuti seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.

Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan