Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri, Mulai Pekan Depan
Lucky Hakim dijatuhi sanksi magang tiga bulan di Kemendagri setelah plesiran ke Jepang tanpa izin. Adapun hal itu dilakukannya mulai pekan depan.
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim dijatuhi sanksi berupa magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terpergok plesiran ke Jepang tanpa izin saat libur Lebaran 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan magang tersebut dalam bentuk pendalaman soal tata kelola pemerintahan.
Bima menuturkan Lucky Hakim wajib hadir di Kantor Kemendagri setidaknya sehari dalam sepekan.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dia menjelaskan bahwa magang ini tidak bisa diwakilkan sehingga Lucky Hakim harus hadir secara langsung ke Kemendagri.
"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Diviralkan Pertama Kali oleh Dedi Mulyadi
Sebelumnya, momen Lucky Hakim plesiran ke Jepang saat libur Lebaran 2025 diketahui lewat unggahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di akun TikTok pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Dedi memperlihatkan momen ketika Lucky tengah memakai baju kimono dan turun dari mobil.
Baca juga: Sore Ini, Wamendagri Bakal Sampaikan Hasil Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Selain itu, dia juga menuliskan sindiran kepada Lucky lantaran tidak izin terlebih dahulu saat liburan ke Jepang.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.
Dedi mengatakan Lucky tidak menghubunginya lewat chat ataupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dedi menjelaskan, seharusnya bupati atau wali kota yang akan pergi ke luar negeri mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur.
Namun, dia mengatakan Lucky Hakim tidak pernah melakukan proses tersebut.
Bahkan, Dedi sempat mengonfirmasi soal keberadaan Lucky via WhatsApp, tetapi tidak dibalas.
"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan seharusnya kepala daerah di masa Lebaran bersilaturahmi dengan warganya dan bukan ke luar negeri seperti Lucky Hakim.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
Lucky Baru Tahu Ada Surat Edaran Perjalanan ke Luar Negeri saat Tiba di Jepang

Lucky juga sempat membeberkan kronologi perjalanannya ke Jepang yang disebutnya sudah direncanakan sejak lama.
Bahkan, dia mengatakan rencana liburan ke Jepang itu adalah janjinya kepada sang anak lantaran jarang bertemu karena dirinya sibuk berkampanye ketika Pilkada 2024 lalu.
"Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada selesai," katanya di Pendopo Bupati Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.
Lalu, Lucky mengaku tiket perjalanan ke Jepang pun dibelinya sejak Desember 2024.
Dia mengagendakan keberangkatan dilakukan pada 2 April 2025 dan pulang ke Indonesia pada 11 April 2025.
Namun, lantaran pada tanggal 8-10 April 2025 bertepatan dengan hari kerja setelah cuti bersama Lebaran, maka Lucky mengajukan izin melalui staf.
Hanya saja, permohonan cuti tersebut ditolak lantaran waktu pengajuannya tidak sesuai dengan ketentuan di mana seharusnya diajukan saat 14 hari kerja.
"Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih mengajukan kepulangan tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April," ujarnya.
Tentang dimajukan kepulangannya dari Jepang, Lucky menyebut hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala daerah yang sempat meninggalkan tugasnya karena liburan.
Namun, Lucky mengaku baru mengetahui adanya surat edaran tentang pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah tiba di Jepang.
Dia mengklaim belum sempat membaca surat edaran tersebut karena saking banyaknya dokumen yang masuk.
"Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Hukuman untuk Lucky Hakim yang Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Sebut Bisa Diberhentikan 3 Bulan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.