Sore Ini, Wamendagri Bakal Sampaikan Hasil Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan, dirinya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim, Selasa (22/4/2025) sore.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, dirinya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim, Selasa (22/4/2025) sore.
Diketahui, kasus Lucky Hakim saat ini sedang bergulir di Kemendagri atas keputusannya yang berlibur bersama keluarga ke Jepang tanpa mengantongi izin.
"Ya (akan ada hasil) jam 15.30 an," kata Bima Arya saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (22/4/2025).
Hanya saja, mantan Wali Kota Bogor itu belum dapat menyampaikan apa hasil dari proses pemeriksaan terhadap Lucky Hakim.
Dirinya meminta agar publik menunggu hasil yang akan disampaikan sore nanti.
Baca juga: Tito Karnavian: Magang Dua Bulan di Kemendagri Jadi Opsi Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim
"Kita sampaikan hasilnya (nanti)," ucap Wamendagri.
Sebagai informasi, atas tindakannya tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim dimungkinkan bakal mendapatkan sanksi berupa penonaktifan sementara sebagai Bupati Indramayu selama tiga bulan.
Menyikapi hal itu, Lucky mengaku bersalah atas keputusannya pergi berlibur ke Jepang bersama keluarga tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
Baca juga: Polemik Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri Disorot KPK
Atas hal itu, Lucky Hakim mengutarakan permohonan maaf kepada setiap pihak, termasuk masyarakat Indramayu, Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Lucky, saat dirinya memenuhi panggilan Wamendagri RI Bima Arya Sugiarto.
"Betul, begini saya melakukan suatu perbuatan, apapun alasannya perbuatan itu sudah saya lakukan," kata Lucky kepada awak media di Kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025).
"Saya salah, saya minta maaf dan pemaafan itu juga saya juga nggak tahu tuh apakah akan dimaafkan terus seperti apa, artinya saya melakukan suatu perbuatan saya minta maaf, selebihnya saya hasbunallah," sambung dia.
Atas tindakannya tersebut, Lucky mengaku siap dijatuhi sanksi apapun dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Termasuk kata Lucky, perihal penjatuhan sanksi pemberhentian tugas sementara sebagai Bupati selama tiga bulan.
"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya," kata Lucky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.