Senin, 6 Oktober 2025

Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Minta Kepala Daerah Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Wamendagri: Cuti Bersama Itu Cuma untuk Rakyat

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan, persoalan Bupati Indramayu Lucky Hakim harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

|
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
LUCKY HAKIM PERGI KE JEPANG - Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Bima Arya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk jadikan kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim sebagai pembelajaran. 

Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

Bima Arya lantas membeberkan tugas apa saja yang nantinya akan dikerjakan oleh Lucky Hakim selama'magang' di kantor Kemendagri.

Kata dia, salah satunya yakni memahami pendalaman terhadap sistem politik pemerintahan.

"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur Jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah  dan lain-lain," kata dia.

"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," tandas Bima Arya.

Sebagai informasi, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.

Lucky mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.

Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.

Dimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan Berkantor di Kemendagri

Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved