Rabu, 1 Oktober 2025

PPPK 2024

H-1 Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag, Ini Tata Tertibnya

Berikut Tata Tertib Ujian PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan tertib.

https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-umumkan-jadwal-skt-16-941-peserta-seleksi-calon-pppk-tahap-ii-EVulB
PPPK 2024 - Foto diunduh dari laman Kementerian Agama pada Senin (21/4/2025). H-2 Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag, Ini Tata Tertibnya 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 untuk Kementerian Agama (Kemenag) tinggal dua hari lagi. Ujian ini dijadwalkan berlangsung mulai 23 April 2025 - 4 Mei 2025.

Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan tertib, peserta wajib memahami dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional.

Berikut Tata Tertib Ujian PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Seleksi dimulai; 

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan

b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan : 

a. Pria : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;

b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan

c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal. 

Baca juga: Kemenag Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahap II, Berlangsung Mulai 23 April 2025

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved