Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Ingin Tobat

Philipus Harapanta Sitepu berharap tuntutan untuk kliennya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jauh lebih ringan terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KASUS RONALD TANNUR - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik usai sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025). Ia dituntut 9 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Philipus Harapanta Sitepu, berharap tuntutan untuk kliennya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jauh lebih ringan.

Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), keduanya dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara.

Berbeda dengan hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara. 

"Kami mengharapkan tadinya, dengan sudah mengajukan justice kolaborator, kami berharap lebih ringan daripada itu," kata Philipus di PN Jakpus usai sidang tuntutan. 

Philipus menegaskan, perkara ini bisa berjalan karena keterangan dari Erintuah dan Mangapul.

Baca juga: BREAKING NEWS: Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Menurutnya, kejujuran dan itikad baik keduanya menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus.

Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saat menjatuhkan putusan. 

Apalagi, kata dia, keduanya dinilai kooperatif, membantu pembuktian perkara lain, serta sudah mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca juga: Hakim Agung Soesilo Mengaku Sempat Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Terungkap Sikapnya

Philipus juga menyampaikan ihwal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang mereka terima terkait perkara ini. 

Erintuah Damanik diketahui telah mengembalikan 115 ribu Dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu Dolar Singapura. 

Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai hakim. 

Menurut Philipus, hanya Erintuah dan Mangapul yang secara sukarela mengembalikan uang, sebagai bentuk pertobatan dan keinginan untuk memperbaiki hidup. 

"Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu. Hanya kami mendengar tuntutannya, kami memang sedikit kecewa," tutur Philipus. 

Meski sedikit kecewa dengan tuntutan 9 tahun yang dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved