Kasus Impor Gula
Tom Lembong: Saya Dituduh Melanggar Aturan Impor Gula Mentah, BUMN Juga Ikut Impor
Terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengatakan dirinya dituduh melanggar kebijakan impor gula mentah.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan 8 orang saksi.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)
karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.