Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong: Saya Dituduh Melanggar Aturan Impor Gula Mentah, BUMN Juga Ikut Impor 

Terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengatakan dirinya dituduh melanggar kebijakan impor gula mentah.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan 8 orang saksi. 

Adapun hal tersebut diungkapkan Wahyu saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia bersaksi untuk terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

"Bisa tidak kita dikasih pencerahan sebetulnya berapa konsumsi nasional kita. Kebutuhan secara umum per tahun," tanya kuasa hukum Tom Lembong dalam persidangan.

Kemudian Wahyu menerangkan pihaknya dalam rencana komoditi khususnya gula yang dipimpin Kementerian Perekonomian. 

"Di sana kami membawa data potensi produksi dua BUMN kami PT PN dan RNI. Jadi kalau gula konsumsi satu tahun kira-kira butuh tiga juta ton," terangnya.

Lanjutannya kontribusi BUMN 1,5 sampai 1,6 juta ton.

Ada produsen gula swasta sekitar 1 juta ton.

"Sehingga totalnya 2,6 juta ton. Kalau kita offside antara kebutuhan 3 juta ton dengan kemampuan dalam negeri 2,6 juta ton. Itu ternyata kurang 400-an. Sehingga itulah yang diimpor," kata Wahyu.

Kuasa hukum lalu menanyakan dari pengalaman saksi Wahyu Indonesia pernah produksi dalam negeri melewati kebutuhan dalam negeri khususnya 2015-2016.

Wahyu lalu menegaskan hal itu tidak pernah terjadi.

"Belum pernah," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

  • Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  • Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved