Selasa, 30 September 2025

Terancam Hukuman Mati di Riyadh, Kemlu Upayakan Pembebasan WNI Susanti

Judha menjelaskan bahwa Susanti telah divonis qisas dan vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Grace Sanny Vania
HUKUMAN WNI SUSANTI - Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, ditemui wartawan di Gedung RRI, Senin (21/4/2025). Ia menerangkan soal Susanti, WNI yang terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. 

Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.

Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011. Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon.

Bersama Dinas Tenaga Kerja Karawang, keluarga akhirnya melacak keberadaan Susanti ke perusahaan penyalur dan instansi terkait di Jakarta.

Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan.

Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya.

Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan