Senin, 29 September 2025

Kemlu RI Akui Ada 2 WNI Ditangkap Polisi Makau Gara-gara Jalankan Bisnis Restoran Ilegal

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya penangkapan 2 orang WNI oleh Kepolisian Makau. 

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
DITANGKAP DI MAKAU - Direktur PWNI Kemlu RI, Judha Nugraha. Ia membenarkan kabar adanya penangkapan 2 orang WNI oleh Kepolisian Makau.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya penangkapan 2 orang WNI oleh Kepolisian Makau

Makau adalah sebuah Daerah Administratif Khusus di pesisir selatan Tiongkok, tepat di seberang Delta Sungai Mutiara dari Hong Kong.

Secara geografis, Makau berada di Asia Timur dan berbatasan langsung dengan kota Zhuhai di Provinsi Guangdong.

Makau adalah bagian dari Republik Rakyat China atau Tiongkok.

Kedua WNI ini ditangkap atas dugaan berbisnis di luar izin kerja yang tertera pada visa. Mereka membuka usaha restoran tanpa lisensi.   

Direktur PWNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan kedua WNI merupakan pekerja migran Indonesia (PMWI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Saat ini keduanya sudah dilepas oleh Kepolisian Makau sambil menunggu proses hukum.

"Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART)," kata Judha saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Judha menjelaskan berdasarkan aturan hukum di Makau, setiap orang asing yang bekerja tak sesuai ketentuan pada dokumen izin tinggal diancam hukuman denda 5 ribu - 20 ribu MOP atau setara 20-40 juta rupiah, juga ancaman deportasi. 

Saat ini KJRI Hong Kong masih terus memantau perkembangan kasus yang menjerat kedua WNI tersebut, sambil menberi pendampingan. 

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan," kata Judha.

Mengutip berita sebelumnya, berdasarkan keterangan Kepolisian Makau, dua orang wanita WNI berusia 40 tahun tersebut mengoperasikan restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Avenue de Admiral, wilayah utara Semenanjung Makau.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga.

Petugas kemudian melakukan inspeksi pada 27 Juli 2025.

Saat itu, ditemukan empat wanita Indonesia di lokasi, dua di antaranya mengelola restoran dan mengaku menjual rokok kepada pelanggan.

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan usaha restoran dan penjualan rokok sejak Juli 2024, dengan total keuntungan sekitar 9.000 pataca atau setara Rp20 juta.

Namun, mereka membantah terlibat dalam layanan pengiriman uang ilegal ke luar negeri.

Otoritas bea cukai juga menemukan sejumlah besar rokok tanpa cukai di lokasi.

Selain itu, kantor pemerintah kota turut menindak keduanya atas pelanggaran mengoperasikan restoran tanpa lisensi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan