Senin, 29 September 2025

Terancam Hukuman Mati di Riyadh, Kemlu Upayakan Pembebasan WNI Susanti

Judha menjelaskan bahwa Susanti telah divonis qisas dan vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Grace Sanny Vania
HUKUMAN WNI SUSANTI - Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, ditemui wartawan di Gedung RRI, Senin (21/4/2025). Ia menerangkan soal Susanti, WNI yang terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Grace Sanny Vania

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengupayakan pembebasan Susanti, Warga Negara Indonesia (WNI) yang didakwa dalam kasus pembunuhan anak majikannya dan terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Judha menjelaskan bahwa Susanti telah divonis qisas dan vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam konteks hukum Islam, qisas dipandang sebagai prinsip keadilan retributif yang memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut pembalasan yang setara atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.

Kendati demikian, Judha menuturkan bahwa jalur pembebasan masih terbuka melalui mekanisme Tanazul yaitu pemberian maaf dari keluarga korban (Ahlu Dam) dengan syarat membayar diyat (denda).

“Ketika sudah berstatus inkracht artinya proses litigasinya sudah selesai, dalam sistem yang berlaku di Saudi dibukalah pintu pemaafan atau namanya Tanazul. Ini adalah proses perdata antara keluarga korban dengan pelaku atau keluarga pelaku,” terang Judha kepada awak media di Auditorium RRI, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dalam proses Tanazul ini, keluarga korban mengajukan permintaan diyat sebesar 30 juta riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp 120 miliar.

Besarnya nilai diyat inilah yang menjadi tantangan utama dalam upaya pembebasan Susanti.

Judha mengungkapkan bahwa tenggat waktu pembayaran diyat kepada keluarga korban jatuh tempo pada 9 April.

Namun hingga kini permintaan tersebut belum bisa dipenuhi.

Oleh karena itu, kata Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh saat ini tengah melakukan negosiasi dan rekonsiliasi dengan pihak keluarga korban (Ahlu Dam) serta lembaga pemaafan dan ada indikasi positif tenggat waktu pembayaran diyat tersebut akan diperpanjang.

“Saat ini pihak KBRI juga sudah berkomunikasi kembali dengan keluarga korban dan juga kepada lembaga pemaafan dan rekonsiliasi, dan terdapat indikasi cukup positif bahwa nanti akan ada perpanjangan masa tenggat waktunya kembali,” katanya.

Sebagai informasi, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.

Informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan