Rabu, 1 Oktober 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Intervensi TNI di Dunia Kampus

Koalisi Masyarakat Sipil soroti dugaan intervensi TNI di sejumlah kampus, dinilai bentuk intervensi militer ke ranah sipil.

Penulis: Chaerul Umam
Grid.id
DUGAAN INTERVENSI TNI - Ilustrasi anggota TNI. Koalisi Masyarakat Sipil soroti dugaan intervensi TNI di sejumlah kampus, dinilai bentuk intervensi militer ke ranah sipil. Kehadiran anggota TNI di ruang-ruang akademik merupakan tindakan yang melampaui batas dan sangat meresahkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti dugaan intervensi aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam kegiatan akademik di sejumlah perguruan tinggi, yang dinilai sebagai bentuk intervensi militer ke dalam ranah sipil. 

Tindakan ini dinilai mengancam demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI.

Kecaman ini muncul setelah kehadiran aparat TNI berseragam dalam kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa yang digelar di Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025.

Serta sebelumnya dalam kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.

“Kehadiran anggota TNI di ruang-ruang akademik merupakan tindakan yang melampaui batas dan sangat meresahkan,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, dalam keterangannya Senin (21/4/2025).

“Ini adalah bentuk intimidasi yang nyata terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul, yang seharusnya dijamin dalam negara demokratis," imbuhnya.

Baca juga: Respons Kejadian di UIN Walisongo Semarang, Legislator PKB Minta Kebebasan Akademik Harus Dihormati

Koalisi menyoroti bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan sipil bukan hanya melanggar prinsip demokrasi, tapi juga bertentangan langsung dengan Undang-Undang TNI

Terlebih, hal ini terjadi di tengah polemik revisi UU TNI yang dianggap membuka celah lebih luas bagi militer untuk masuk ke wilayah sipil.

“Pasal 7 ayat (2) dalam UU TNI yang baru justru menanggalkan mekanisme keputusan politik negara dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Ardi.

“Hal ini menciptakan anomali hukum dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh militer," lanjutnya.

Koalisi juga menagih komitmen DPR untuk mengawasi implementasi UU TNI dan mendesak pemerintah agar menegakkan supremasi sipil di atas militer. 

“Kami mendesak DPR RI segera mengevaluasi tindakan TNI dan meminta pertanggungjawaban Presiden serta Panglima TNI atas tindakan yang telah menciderai profesionalisme militer,” tegas Ardi.

Lebih lanjut, Koalisi menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi militer dalam kehidupan sipil, termasuk dunia akademik. 

Mereka juga meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk memberi arahan tegas kepada seluruh jajaran TNI agar fokus pada tugas pokok pertahanan negara, dan tidak mencampuri kegiatan sipil, terutama yang bersifat akademis.

“Intervensi militer di ruang sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak sipil warga negara, termasuk hak berkumpul, berorganisasi, dan berekspresi,” pungkas Ardi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved