Senin, 29 September 2025

Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi

Klarifikasi Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi: Akui Baru Sekali Lakukan dan Sangat Menyesal

Dokter PPDS UI, Pelaku perekaman mahasiswi yang sedang mandi di indekos di Jakarta Pusat, Muhammad Azwindar Eka atau MAS akui menyesali perbuatannya.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
DOKTER LECEHKAN MAHASISWI - Tampang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Dia ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS (22) dengan cara merekam korban saat mandi. Pelaku perekaman mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Jakarta Pusat, Muhammad Azwindar Eka atau MAS memberikan klarifikasinya atas perbuatannya itu. Di depan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan awak media, MAS yang juga merupakan Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) itu mengaku baru sekali melakukan perekaman kepada mahasiswi tersebut. 

Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, mengatakan pihaknya saat ini sudah membekukan segala aktivitas dokter MAE terkait status akademiknya.

“Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya," ucap Arie.

Meskipun begitu, UI belum mengambil tindakan pemberhentian terhadap tersangka.

UI akan menunggu putusan hukum tetap sebelum memutuskan status pemberhentian permanen terhadap pelaku sebagai mahasiswa.

"Yang bersangkutan mengambil Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, saat ini di semester 2," kata Arie.

Baca juga: UI Bakal Kooperatif Terkait Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi

Diketahui korban aksi tak pantas dokter PPDS tersebut berinisial SSS.

Peristiwa berlangsung di sebuah indekos di Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).

Peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut.

Namun, ternyata kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku.

Karena mengetahui direkam dan korban pun tak terima, korban melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Pusat. 

Baca juga: 2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dokter MAE dijerat dengan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun

Tersangka pun sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025). 

Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan. 

"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," kata Susatyo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan