Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Bakal Periksa Hakim Djuyamto, Selisik Motif Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel
Kejagung masih mendalami motif tersangka Hakim Djuyamto yang menitipkan tas berisi uang kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harli menjelaskan tas tersebut isinya uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone.
Saat ini, tas tersebut sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.
"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik tengah mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.