Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Bakal Periksa Hakim Djuyamto, Selisik Motif Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel

Kejagung masih mendalami motif tersangka Hakim Djuyamto yang menitipkan tas berisi uang kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Kejaksaan selisik motif Djuyamto titipkan tas berisi uang kepada satpam. 

Harli menjelaskan tas tersebut isinya uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone.

Saat ini, tas tersebut sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.

Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik tengah mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved