Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim-hakim Terjerat Suap, Mahfud MD: Ini Darurat, Prabowo Perlu Turun Tangan
Mahfud nilai praktik korupsi di lembaga peradilan saat ini telah bertransformasi menjadi jaringan berbahaya yang serius merusak integritas hukum kita
"Hakim yang terlibat dalam suap-menyuap itu bersama paniteranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara. Jadi ini sudah jaringan di korupsi. Gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang," jelas Mahfud.
Suap Penanganan Kasus CPO
Diketahui, perkara suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melibatkan empat hakim pengadilan negeri dan tiga orang warga sipil lainnya.
Dilansir Kompas.com, empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO di antaranya sebagai berikut:
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta;
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom;
- Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, berperan menerima uang Rp 60 miliar dari tiga orang warga sipil lainnya.
Ia kemudian membagi-bagikan uang suap tersebut kepada ketiga hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan Djuyamto.
Tujuannya, untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas padahal kasus korupsi ada di depan mata.
Kejaksaan Agung menyebut, Agam Syarif Baharuddin menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.