Alasan Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta
Lokataru Foundation menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Padahal, lanjut Pedro, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” lanjut Pedro.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh berbagai upaya administratif.
Termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.
Kata Pakar Hukum
Guru Besar Hukum Tata Negara Univ Esa Unggul Jakarta sekaligus Founder TREAS Constituendum Institute, Prof Djuanda, turut merespons soal gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo itu.
Sebelumnya, gugatan dilakukan dengan alasan Presiden melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena tidak memberhentikan Mendes Yandri.
Terkait hal itu, Djuanda mengatakan, kewenangan untuk mengevaluasi dan memutuskan seorang Menteri layak dipertahankan atau tidak, itu otoritas absolut atau hak prerogatif Presiden.
"Otoritas yang absolut atau hak prerogatif Presiden tersebut jelas diberikan oleh Konstitusi dan Undang Undang yang berlaku."
"Oleh karena itu secara hukum tata negara dan hukum administrasi Negara khususnya UU No. 61 Tahun 2024, belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Presiden dengan tidak memberhentikan Menteri Yandri Susanto dalam kaitannya dengan amar putusan MK tentang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang beberapa bulan yang lalu," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (19/4/2025).
Apalagi dalam amar putusan MK dan diktumnya tidak satu pun menyatakan adanya kewajiban atau perintah kepada Presiden untuk memberhentikan Pak Yandri Susanto dari Menteri Desa dan PDT.
Prof Djuanda menambahkan, sebagai warga negara yang taat pada hukum maka siapapun harus menerima dengan legowo putusan dimaksud.
"Oleh karena itu Pemungutan suara ulang di Kab Serang pada tanggal 19 April 2025 ini merupakan tantangan tersendiri dan momen pembuktian bagi Pak Yandri Susanto dan timnya untuk membuktikan bahwa kemenangan pasangan 02 pada Kabupaten Serang bukan dihasilkan atas perbuatan cawe cawe Mendes."
"Apa pun hasil dari PSU 19 April 2025, saya berpendapat bahwa gugatan Lokataru yang mengaitkan amar putusan MK dengan perbuatan melawan hukum penguasa akibat Presiden tidak memberhentikan Pak Yandri Susanto sebagai MENDES dan PDT sangat lemah dan sulit diterima secara hukum," jelas Djuanda.
"Oleh karena itu prediksi saya gugatan Lokataru tersebut akan sulit diterima atau sulit dikabulkan secara hukum karena dasar dan alasan hukumnya sangat lemah," imbuhnya
Yandri Susanto Klarifikasi soal Cawe-cawe di Pilkada Serang 2024
Diberitakan sebelumnya, Mendes PDT, Yandri Susanto, mengaku tidak terlibat dalam upaya pemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istrinya, sebagai bupati Kabupaten Serang periode 2025-2030.
Yandri Susanto pun membantah tudingan ikut campur atau cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.