Selasa, 30 September 2025

Alasan Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta

Lokataru Foundation menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

Tribunnews.com/Handout
PRABOWO SUBIANTO - Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Lokataru Foundation menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025. 

Dalam amar putusannya, hakim konstitusi pada MK menyebutkan Yandri Susanto terlibat dalam kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

“Jadi 3 Oktober, saya diundang bukan pihak yang mengundang. Dan itu ada suratnya dan telah disampaikan ke MK,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: VIDEO Mendes Yandri Gandeng Kejaksaan Agung Awasi Dana Desa Sebesar Rp71 Triliun

MK juga menyinggung soal acara haul dan Hari Santri di Banten.

"Yang didalilkan oleh MK adalah acara haul dan Hari Santri di pondok pesantren kami, sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada untuk mengarah kepada kampanye," jelas Yandri.

Pemungutan Ulang di Pilkada Banten

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Banten dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Ratu merupakan istri dari Yandri Susanto yang berpasangan dengan Muhammad Najib, pemilik suara terbanyak di Pikada Serang 2024.

Terkait cawe-cawe Yandri dalam Pilkada Serang dinilai MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung memengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini, berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Glery Lazuardi, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan