Senin, 6 Oktober 2025

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Fokus pada Kewenangan Presiden Ganti Pejabat Eselon

DPR siap bahas revisi UU ASN, fokus pada perubahan kewenangan Presiden ganti pejabat eselon. Naskah akademik tengah disiapkan Komisi II.

Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
Dok Kemenpar
ILUSTRASI ASN- DPR bersiap bahas revisi UU ASN, fokus pada kewenangan Presiden untuk mengganti pejabat eselon. Komisi II mulai siapkan naskah akademik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- DPR kini tengah bersiap membahas Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Naskah akademiknya sedang dipersiapkan dan nantinya akan dibahas oleh Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa saat ini mereka meminta bantuan Badan Keahlian untuk mendalami kembali perubahan UU ASN.

Badan Keahlian juga telah melakukan public hearing dengan para akademisi dan praktisi untuk menyusun naskah akademik yang menyertakan alasan-alasan kuat mengapa revisi undang-undang ASN perlu dilakukan.

"Sebagai bagian dari naskah akademik, kami menginginkan pendapat filosofis dan sosiologis yang menjelaskan mengapa kita perlu melakukan perubahan undang-undang ASN ini," ujar Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Amnesty Internasional Nilai Revisi UU ASN Buka Celah Dwi Fungsi ABRI

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa revisi UU ASN kemungkinan hanya akan mengubah satu pasal, yaitu mengenai kewenangan Presiden untuk mengganti pejabat eselon.

Menurutnya, meskipun pada dasarnya kewenangan tersebut ada di tangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, delegasi kewenangan kepada daerah otonom tetap dilakukan dalam sistem pemerintahan negara kesatuan.

“Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu, terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden. Tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan dan menghadirkan daerah otonom, maka kewenangan itu didelegasikan,” lanjut Zulfikar.

Baca juga: Legislator PDIP sebut Revisi UU ASN sebagai Bentuk Perhatian kepada Tenaga Honorer

Zulfikar menambahkan bahwa perubahan UU ASN ini masuk dalam Prolegnas Prioritas dan menjadi bagian dari inisiatif perubahan yang akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR.

"Yang jelas, kami sedang menyiapkan perubahan undang-undang ASN karena dalam Prolegnas Prioritas, inisiasi perubahan UU ASN ada di Komisi II," pungkas Zulfikar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved