Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Wahyu Setiawan Ungkap Momen Hasto Sambangi Ruang Kerjanya di KPU, Ajukan Penggantian Calon Terpilih
Wahyu Setiawan mengungkapkan momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi ruang kerjanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, beberapa tahun silam.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengungkapkan momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi ruang kerjanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, beberapa tahun silam.
Hal ini diungkapkan Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di fraksi PDI Perjuangan.
Berdasarkan tanya-jawab antara Wahyu dengan jaksa KPK, eks Komisioner KPU itu mengatakan, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemuinya yang sedang berada di ruang kerjanya, saat istirahat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI.
Wahyu menjelaskan, dia adalah seorang perokok, sehingga ruang kerjanya saat itu memang dibuat bisa untuk merokok.
Kata Wahyu, saat itu Hasto tak sendiri, melainkan bersama banyak petinggi partai politik lainnya.
Baca juga: PDIP Beberkan Kronologi Penyusup saat Sidang Hasto: Ada 20 Orang, Pakai Kaos Adili Hasto-Megawati
"Dan permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu juga disampaikan secara terbuka di rapat pleno KPU RI," kata Wahyu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
"Jadi pengertian permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu disampaikan di rapat pleno, kemudian dibicarakan lagi dengan saya di ruangan saya, bersama orang-orang lain sambil merokok bersama," tambahnya.
Wahyu mengatakan, Sekjen PDIP itu memohonkan dua usulan, yakni penggantian untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1 dan dapil Kalimantan Barat 1.
Baca juga: Pendukung Hasto Berdebat dengan Polisi, Protes Ada Massa Kontra Gunakan Kaos Bernada Provokatif
"Saya menyampaikan, 'Pak Hasto, untuk dua usulan PDIP di Dapil Sumsel 1 dan di Dapil Kalbar, yang bisa diakomodir oleh KPU adalah Dapil Kalbar 1'," kata Wahyu.
Menurutnya, usulan penggantian calon terpilih di Dapil Kalimantan Barat 1 dapat diakomodir karena memang memenuhi persyaratan.
Sebab, calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak mengundurkan diri.
"Maka berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, apabila ada calon mengundurkan diri, maka penggantinya adalah perolehan suara terbesar berikutnya. Tetapi untuk dapil Sumatera Selatan 1 tidak bisa kita akomodir," jelasnya.
"Jadi pada saat rapat pleno terbuka itu, dari dua permintaan PDIP, yang dapat diakomodir oleh KPU melalui ketetapannya hanya satu, di dapil Kalimantan Barat," tutur Wahyu Setiawan.
Sebagai informasi, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan imbas dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, pada Senin (24/8/2020).
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.