Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Wahyu Setiawan Ungkap Momen Hasto Sambangi Ruang Kerjanya di KPU, Ajukan Penggantian Calon Terpilih

Wahyu Setiawan mengungkapkan momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi ruang kerjanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, beberapa tahun silam.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG LANJUTAN HASTO - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (kanan) menyampaikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina. 

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto saat ini duduk menjadi terdakwa  kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan