Rabu, 1 Oktober 2025

RUU KUHAP

Komisi III DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat Meskipun RUU KUHAP yang Baru Punya Banyak Kelebihan

Tujuannya, agar KUHAP yang baru benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Tribunnews/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI, Dr Habiburokhman SH MH beberapa waktu lalu. Ia meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa benar-benar jadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Bahkan, Pasal 22 ayat (2) membuka kemungkinan perubahan status tersangka menjadi saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya," katanya.

Parameter Penahanan yang Lebih Ketat

KUHAP lama dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang dalam penahanan dan RUU KUHAP baru melalui Pasal 93 ayat (5) menegaskan syarat penahanan, yaitu harus ada minimal dua alat bukti yang sah, tersangka mengabaikan dua kali panggilan, memberi informasi palsu, menghambat penyidikan, hingga mencoba menghilangkan barang bukti.

“Selama ini syarat subjektif seperti ‘kekhawatiran melarikan diri’ terlalu abu-abu dan rawan disalahgunakan. RUU ini hadir untuk mengatasi itu,” imbuhnya.

Hal penting lain yang dimuat dalam RUU KUHAP baru adalah perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini belum terakomodasi dalam KUHAP lama.

Selain itu, RUU juga memberikan ruang lebih luas untuk penyelesaian perkara secara keadilan restoratif.

“RUU ini membawa semangat perubahan besar, lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang lebih luas untuk penyelesaian di luar pengadilan secara adil,” kata Habiburokhman. (Eko Sutriyanto)
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved