RUU KUHAP
Komisi III DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat Meskipun RUU KUHAP yang Baru Punya Banyak Kelebihan
Tujuannya, agar KUHAP yang baru benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
"Bahkan, Pasal 22 ayat (2) membuka kemungkinan perubahan status tersangka menjadi saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya," katanya.
Parameter Penahanan yang Lebih Ketat
KUHAP lama dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang dalam penahanan dan RUU KUHAP baru melalui Pasal 93 ayat (5) menegaskan syarat penahanan, yaitu harus ada minimal dua alat bukti yang sah, tersangka mengabaikan dua kali panggilan, memberi informasi palsu, menghambat penyidikan, hingga mencoba menghilangkan barang bukti.
“Selama ini syarat subjektif seperti ‘kekhawatiran melarikan diri’ terlalu abu-abu dan rawan disalahgunakan. RUU ini hadir untuk mengatasi itu,” imbuhnya.
Hal penting lain yang dimuat dalam RUU KUHAP baru adalah perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini belum terakomodasi dalam KUHAP lama.
Selain itu, RUU juga memberikan ruang lebih luas untuk penyelesaian perkara secara keadilan restoratif.
“RUU ini membawa semangat perubahan besar, lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang lebih luas untuk penyelesaian di luar pengadilan secara adil,” kata Habiburokhman. (Eko Sutriyanto)
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.