Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Djuyamto Sempat Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel Sehari Sebelum Ditahan

Kejagung menerima tas berisikan uang dari satpam PN Jaksel, tas itu milik hakim Djuyamto yang kini jadi tersangka suap vonis lepas ekspor CPO.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
KASUS SUAP - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam perkara suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Berikut alur penangkapan kasus yang dilakukan di sejumlah daerah dan barang bukti yang diamankan. Kejagung menerima tas berisikan uang dari satpam PN Jaksel, tas itu milik hakim Djuyamto yang kini jadi tersangka suap vonis lepas ekspor CPO. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima sebuah tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tas tersebut milik Hakim Djuyamto yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh Satpam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Tas tersebut dititipkan oleh hakim Djuyamto kepada satpam sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung atas kasus tersebut.

Harli menjelaskan tas tersebut isinya uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone. 

Saat ini, tas tersebut sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.

Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik tengah mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

 

Alur Uang Suap Vonis Lepas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Mereka di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Terakhir, satu orang tersangka benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

Baca juga: Dulu Tangani Kasus Novel-Hasto, Kini Djuyamto Jadi Tersangka Suap Terima Uang Paling Banyak Rp7,5 M

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved