Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Dulu Tangani Kasus Novel-Hasto, Kini Djuyamto Jadi Tersangka Suap Terima Uang Paling Banyak Rp7,5 M

Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakarta Pusat diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-PN Jaksel)
KASUS SUAP LEPAS - Foto Hakim Djuyamto. Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakarta Pusat diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Djuyamto (DJU) sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara ekspor CPO oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim PN Jakarta Pusat yang turut menangani kasus ekspor CPO, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

Jadi, total ada sekitar Rp22,5 miliar dari Rp60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain yakni Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc serta Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

Arif yang juga ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara. 

Uang itu kemudian dibagi rata, sehingga per orang mendapat sebesar Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, Arif kembali memberikan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto cs pada September hingga Oktober 2024.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.

"ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).

Sehingga, dalam pembagian uang suap ini, Djuyamto mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.

Djuyamto Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan Hingga Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Djuyamto diketahui pernah menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada 2019 lalu.

Baca juga: PDIP Peroleh Informasi Hakim Djuyamto Diduga Jadi Makelar Perkara bersama Ketua PN Jaksel & Hakim MA

Dalam sidang tersebut, terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette diketahui divonis dua tahun penjara oleh Djuyamto.

Lalu, terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

Selain kasus itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat itu, Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan tiga terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan