Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut ke Penyidik: Tetap Minta Usut Pakai Pasal Tipikor
Jaksa kembali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin ke penyidik Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin ke penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu dilakukan lantaran penyidik Bareskrim belum menjalankan petunjuk dari Kejaksaan agar perkara itu diusut menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
"Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan," kata Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Nanang pun menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan berkas perkara itu.
Menurut dia, berdasarkan temuan dari tim Jaksa yang meneliti berkas itu, ditemukan adanya dugaan korupsi dalam perkara pagar laut.
Pasalnya menurut dia, pendirian pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang itu terdapat unsur suap, pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
"Jadi sesuai Pasal 25 UU Nomor 31 tahun 1999 apabila perkara tersebut dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialinya itu perkara tindak pidana korupsi," jelasnya.
Selain itu Nanang juga menuturkan, dalam pengembalian berkas itu, Jaksa Penuntut Umum meminta agar penyidik meneruskan perkara itu ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Nantinya kata dia, Kortas Tipikor bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) untuk mengusut perkara tersebut.
"Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Ya apabila sudah menangani kan minimal bisa jadi satu. Jadi Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan Pidana Khusus, ya tinggal mereka koordinasi, ini lho," katanya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Hal ini sebagai respon terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan petunjuk agar dalam berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan pasal terkait korupsi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tidak ditemukannya kerugian negara setelah berdiskusi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan kasus pemalsuan tak bisa disertai pasal korupsi.
Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016 yang di mana kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara.
"Sehingga melihat posisi kasus tersebut fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.