Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sidang Tuntutan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur ditunda Selasa (22/4/2025) pekan depan. 

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TUNTUTAN - Sidang pembacaan tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga terdakwa Hakim non aktif PN Surabaya ditunda, Selasa (22/4/2025) pekan depan. Ditundanya sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tunutannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur ditunda Selasa (22/4/2025) pekan depan. 

Ditundanya sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tuntutannya.

Adapun ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Mereka sejatinya bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus yang menjeratnya pada hari ini, Selasa (15/4/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Akan tetapi Jaksa menyatakan berkas tuntutan ketiga terdakwa belum siap untuk dibacakan.

Baca juga: Lisa Rachmat Meminta Juru Sita Pengganti PN Surabaya Pilihkan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur

Sehingga, mereka meminta kepada Majelis hakim agar sidang itu ditunda satu pekan.

"Izin sebelumnya, untuk Penuntut umum hari ini belum siap untuk membacakan tuntutan Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu Yang Mulia," ucap Jaksa di ruang sidang.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso sempat bertanya alasan Jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Baca juga: Lisa Rachmat Hubungi Saksi Rini Minta Diinfokan Jika Perkara Ronald Tannur sudah Dilimpahkan ke PN

Jaksa pun mengatakan bahwa masih terdapat hal yang perlu dirapikan dalam berkas tuntutan ketiga terdakwa.

"(Belum siap) Untuk ketiga-tiganya? Boleh tau kenapa belum siap?" tanya Hakim Teguh.

"Mohon waktu untuk bisa merapihkan Yang Mulia," kata Jaksa.

Menyikapi alasan Jaksa, Hakim Teguh pun sempat menekankan mengenai batas waktu perkara yang menjerat ketiga hakim tersebut.

Pasalnya kata dia, batas waktu itu berkaitan dengan batas masa penahanan yang tengah dijalani oleh para terdakwa yang hanya menyisakan satu bulan.

"Kita punya waktu tinggal satu bulan ke depan. Kalau tinggal merapikan apakah bisa ditunda untuk satu minggu?," tanya Hakim memastikan.

"Mohon izin, Penuntut umum minta waktu satu minggu Yang Mulia," ucap Jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved