Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Lisa Rachmat Meminta Juru Sita Pengganti PN Surabaya Pilihkan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur

Rini menerangkan bahwa permintaan itu Lisa sampaikan melalui sambungan telepon dan setelah adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
KASUS RONALD TANNUR: Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Rini mengaku diminta saksi Rini untuk memberitahukan jika perkara Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lisa Rachmat disebut hendak memilih susunan majelis hakim yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur melalui juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina.

Adapun hal itu diungkapkan Rini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Minta Info Pelimpahan Perkara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Kasih Rp5 Juta ke Juru Sita PN Surabaya

Pernyataan Rini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum bertanya apakah ketika bertemu dengan Lisa, pengacara Ronald Tannur itu bertanya terkait proses penunjukan hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Rini mengakui bahwa benar Lisa sempat meminta dirinya untuk memilih susunan majelis hakim.

Baca juga: Saksi Mahkota Heru Hanindyo Klaim Tak Pernah Terima Uang dari Lisa Rachmat

"Cuma Lisa Rachmat mau ke, memang minta saya untuk pilih hakim. Tapi kan ini bukan wewenang saya. Saya bilang sama beliau 'kalau untuk pilih hakim bukan ke saya bu, itu bukan wewenang saya'," ucap Rini pada Jaksa.

Rini menerangkan bahwa permintaan itu Lisa sampaikan melalui sambungan telepon dan setelah adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.

Setelah itu, Jaksa kembali mendalami apakah Rini mengetahui siapa hakim yang hendak diminta oleh Lisa untuk memimpin sidang Ronald Tannur.

Akan tetapi ketika ia dihubungi, Lisa kata Rini sempat menyebut nama Erintuah Damanik. Namun saat itu Rini tidak tahu kenapa Lisa menyebut nama Erintuah.

"Saya tidak tahu pak informasinya apa, beliau cuma bilang 'nanti dulu, keep dulu Rin, saya ke Pak Erin'. Saya tidak tahu niatnya ke pak Erin itu apa, saya tidak tahu," jelas Rini.

"Pak Erin ini maksudnya?," tanya Jaksa memastikan.

"Pak Erintuah," jawab Rini.

Rini pun mengaku baru mengetahui Erintuah adalah salah satu hakim yang bertugas dalam perkara Ronald Tannur setelah mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

"Apakah salah satu hakim yang menangani perkara Ronald Tannur?," tanya Jaksa.

"Setelah saya cek SIPP, iya," ucap Rini.

Setelah itu Lisa kata Rini juga menyampaikan kepadanya bahwa ingin menemui Erintuah Damanik di lantai 5 PN Surabaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan