Senin, 29 September 2025

PN Solo Sidangkan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Terhadap Jokowi-Maruf Amin Kamis 24 April 2025

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait mobil Esemka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis depan.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Taufik Ismail
MEDIASI WANPRESTASI ESEMKA - Mantan Presiden Joko Widodo saat menjenguk cucu keenamnya yang baru lahir di Rumah Sakit Bunda, Jakarta, Rabu, (16/10/2024). Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Joko Widodo akan menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. 

Namun, hal itu tidak terjadi, meski Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, pada 6 September 2019.

"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," jelasnya.

Sigit mengungkapkan bahwa kliennya Aufaa sudah menabung sejak lama dan bahkan sudah datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali untuk bertemu pihak pemasaran.

Namun, ternyata tidak ada unit mobil yang bisa dibeli karena produksi massal belum terjadi.

Karena merasa dirugikan secara finansial dan emosional, katanya, Aufaa menggugat ketiga pihak tersebut dengan nilai tuntutan sebesar Rp300 juta. Jumlah ini dikalkulasikan berdasarkan harga dua unit mobil pikap Esemka yang ingin ia beli, masing-masing seharga Rp150 juta.

Dia juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan dari PT SMK guna memastikan bahwa gugatan dikabulkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Jokowi Minta Mediasi

Di sisi lain, Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, akan menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

YB Irpan mengatakan dalam sidang Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung.

Namun, katanya Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.

"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas YB Irpan setelah bertemu Jokowi, Jumat (11/4/2025).

Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelasnya.

Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.

"Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," lanjutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan