Senin, 29 September 2025

PN Solo Sidangkan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Terhadap Jokowi-Maruf Amin Kamis 24 April 2025

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait mobil Esemka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis depan.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Taufik Ismail
MEDIASI WANPRESTASI ESEMKA - Mantan Presiden Joko Widodo saat menjenguk cucu keenamnya yang baru lahir di Rumah Sakit Bunda, Jakarta, Rabu, (16/10/2024). Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Joko Widodo akan menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait mobil Esemka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, pada Kamis 24 April 2025.

Gugatan dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19), warga Kampung Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, atas dugaan wanprestasi soal batalnya produksi mobil Esemka secara massal seperti yang dijanjikan.

Gugatan wanprestasi oleh Aufaa Luqmana Re A tercacat dalam nomor pendaftaran PN SKT-080420250, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya telah menerima gugatan yang dilayangkan Aufaa tersebut pada Rabu, 9 April 2025.

Berkas gugatan, katanya telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT. 
 
“Setelah mendapat nomor register gugatan, kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).

Gugatan tersebut akan disidangkan di ruang Wiryono Projo Dikiro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Bambang mengatakan pihak tergugat dalam kasus ini yaitu Jokowi, Ma'ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

Sedangkan untuk penggugat Aufaa Luqman Warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Sidang perdana dalam perkara tersebut, katanya telah ditetapkan yang pada tanggal 24 April 2025 

“Surat panggilan sidang nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang,” katanya.

Menurut Bambang, secara hukum semua pihak harus hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. 

“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," tuturnya.

Baca juga: 6 Tahun Lalu Yakin Laku Keras, Kini Jokowi Akui Pasarkan Mobil Esemka Susah: Kompleks Sekali

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi karena gagal merealisasikan janji memproduksi mobil Esemka secara massal.

Kerugian yang dituntut diperkirakan senilai dua unit mobil pikap Esemka dengan kategori terendah, masing-masing seharga Rp 150 juta.

Total kerugian yang diminta mencapai Rp 300 juta. Selain itu, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan