Minggu, 5 Oktober 2025

PN Solo Sidangkan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Terhadap Jokowi-Maruf Amin Kamis 24 April 2025

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait mobil Esemka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis depan.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Taufik Ismail
MEDIASI WANPRESTASI ESEMKA - Mantan Presiden Joko Widodo saat menjenguk cucu keenamnya yang baru lahir di Rumah Sakit Bunda, Jakarta, Rabu, (16/10/2024). Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Joko Widodo akan menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. 

Kemudian diberlakukan sita jaminan atas harta tergugat, lalu seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

Setelah menjabat sebagai presiden, Jokowi meresmikan pabrik perakit mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 6 September 2019.

Baca juga: Usai Wanprestasi Mobil Esemka, Jokowi Kini Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Dilaporkan Advokat Solo

Dalam peresmian itu, Jokowi mengatakan perlu mendorong produk lokal dan menyebut mobil Esemka harus banyak dipakai masyarakat.

"Saya tidak akan maksa kita semua untuk beli, tapi setelah saya lihat dan coba tadi memang bagus, jadi memang wajib kita beli, kalau belinya produk impor keterlaluan," kata Jokowi saat meresmikan pabrik mobil Esemka kala itu.

Kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibdiyanto membenarkan bahwa kliennya Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru yang pernah menggugat di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun 2023.

Di mana putusan MK itu membukakan pintu untuk putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Aufaa dan Almas diketahui adalah anak dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman yang merupakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ucap Sigit.

Sigit menjelaskan awal mula Aufaa melayangkan gugatan karena hendak membeli mobil esemka untuk usaha persewaan mobil miliknya.

"Penggugat ini adalah anak muda yang baru selesai sekolah akan membuka usaha persewaan mobil," kata Sigit Sudibdiyanto.

Sigit mengatakan penggugat hendak membeli mobil Esemka karena merasa harga mobil Esemka Bima yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 170 juta, cukup murah.

 Namun, rencana itu batal karena mobil yang dijanjikan Jokowi akan diproduksi massal dan dikembangkan oleh siswa SMK, saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo dan saat menjabat Presiden ke-7 RI, belum diproduksi secara massal.

"Merasa kecewa dan dirugikan karena tidak dapat merealisasikan keinginannya untuk dapat memiliki unit mobil Esemka," katanya.

Dia menjelasakan, Jokowi sempat menyatakan mobil Esemka akan menjadi mobil nasional.

Baca juga: Jokowi Melawan! Tim Kuasa Hukum Jokowi Siap Ambil Langkah Hukum Penyebar Isu Ijazah Palsu

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved