PN Solo Sidangkan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Terhadap Jokowi-Maruf Amin Kamis 24 April 2025
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait mobil Esemka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis depan.
Kemudian diberlakukan sita jaminan atas harta tergugat, lalu seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.
Setelah menjabat sebagai presiden, Jokowi meresmikan pabrik perakit mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 6 September 2019.
Baca juga: Usai Wanprestasi Mobil Esemka, Jokowi Kini Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Dilaporkan Advokat Solo
Dalam peresmian itu, Jokowi mengatakan perlu mendorong produk lokal dan menyebut mobil Esemka harus banyak dipakai masyarakat.
"Saya tidak akan maksa kita semua untuk beli, tapi setelah saya lihat dan coba tadi memang bagus, jadi memang wajib kita beli, kalau belinya produk impor keterlaluan," kata Jokowi saat meresmikan pabrik mobil Esemka kala itu.
Kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibdiyanto membenarkan bahwa kliennya Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru yang pernah menggugat di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun 2023.
Di mana putusan MK itu membukakan pintu untuk putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Aufaa dan Almas diketahui adalah anak dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman yang merupakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ucap Sigit.
Sigit menjelaskan awal mula Aufaa melayangkan gugatan karena hendak membeli mobil esemka untuk usaha persewaan mobil miliknya.
"Penggugat ini adalah anak muda yang baru selesai sekolah akan membuka usaha persewaan mobil," kata Sigit Sudibdiyanto.
Sigit mengatakan penggugat hendak membeli mobil Esemka karena merasa harga mobil Esemka Bima yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 170 juta, cukup murah.
Namun, rencana itu batal karena mobil yang dijanjikan Jokowi akan diproduksi massal dan dikembangkan oleh siswa SMK, saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo dan saat menjabat Presiden ke-7 RI, belum diproduksi secara massal.
"Merasa kecewa dan dirugikan karena tidak dapat merealisasikan keinginannya untuk dapat memiliki unit mobil Esemka," katanya.
Dia menjelasakan, Jokowi sempat menyatakan mobil Esemka akan menjadi mobil nasional.
Baca juga: Jokowi Melawan! Tim Kuasa Hukum Jokowi Siap Ambil Langkah Hukum Penyebar Isu Ijazah Palsu
Nikita Mirzani Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Pihak Reza Gladys |
![]() |
---|
Tanggapan Doktif soal Nikita Mirzani yang Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys |
![]() |
---|
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Rp114 M |
![]() |
---|
Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.