Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

PDIP Peroleh Informasi Hakim Djuyamto Diduga Jadi Makelar Perkara bersama Ketua PN Jaksel & Hakim MA

PDIP memperoleh informasi bahwa hakim Djuyamto menjadi makelar perkara bersama Ketua PN Jaksel dan salah satu hakim MA.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
DJUYAMTO MAKELAR PERKARA - Humas PN Jaksel, Djuyamto. Politisi PDIP, Guntur Romli mengaku memperoleh informasi bahwa Djuyamto merupakan makelar perkara di pengadilan bersama dengan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta dan salah satu hakim MA berinisial Y. Adapun Guntur menyampaikan hal tersebut pada Senin (14/4/2025) kemarin. 

Usai segala suap selesai dilakukan, Qohar menuturkan putusan onslag atau lepas pun terwujud.

Alhasil, seluruh terdakwa kasus CPO dijatuhi vonis lepas pada 19 Maret 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, ketiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved