Kasus Suap Ekspor CPO
PDIP Peroleh Informasi Hakim Djuyamto Diduga Jadi Makelar Perkara bersama Ketua PN Jaksel & Hakim MA
PDIP memperoleh informasi bahwa hakim Djuyamto menjadi makelar perkara bersama Ketua PN Jaksel dan salah satu hakim MA.
Usai segala suap selesai dilakukan, Qohar menuturkan putusan onslag atau lepas pun terwujud.
Alhasil, seluruh terdakwa kasus CPO dijatuhi vonis lepas pada 19 Maret 2025 lalu.
Akibat perbuatannya, ketiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.