Selasa, 30 September 2025

Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan

Edi Hasibuan mengatakan Polri tetap harus membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Sumber Kompas TV
PELAYANAN SKCK - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. 

Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.

Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.

Menyikapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menghargai adanya usulan tersebut.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Menurutnya SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” katanya.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” sambungnya.

Dia pun mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, tapi juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” jelasnya.

Meski begitu, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK dan Membuat SKCK Baru di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved