Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Masih Telusuri Sisa Aliran Uang Suap Vonis Lepas Korporasi CPO
Dari total Rp 60 miliar, Arif membagikan uang itu untuk tiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut sebesar Rp 22,5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sisa aliran uang kepengurusan vonis lepas atau ontslag perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Seperti diketahui dari total Rp 60 miliar, Arif membagikan uang itu untuk tiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut sebesar Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 3 Terdakwa Kasus Korupsi CPO
Ketiga hakim yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Dengan jumlah tersebut praktis masih terdapat sisa senilai Rp 37,5 miliar yang kini belum diketahui kemana aliran uang tersebut.
Baca juga: Suap Kasus CPO Rp 60 Miliar: Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Hakim, Hukum Masih Bisa Dibeli
Mengenai hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih mendalami sisa aliran uang itu.
"Itu akan terus kami dalami. Tapi kan sesuai rilis yang kita sampaikan bahwa ini dijanjikan oleh AR (tersangka Ariyanto) itu kan 20 (Miliar). Lalu setelah dikomunikasikan dengan MAN naik jadi Rp 60 (miliar)," kata Harli kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik masih bakal menelusuri apakah total Rp 60 miliar yang diberikan MAN dari pengacara Ariyanto hanya untuk ketiga majelis hakim atau tidak.
"Nah apakah 60 ini semua atau ini hanya jatah untuk majelis dan seterusnya ini masih akan terus didalami," jelasnya.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.
Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bakri.
"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.
"Dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanto menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkata diatensi," jelasnya.
Setelah menerima uang tersebut, Agam Syarif dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam godie bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata.
Baca juga: Suap Kasus CPO Rp 60 Miliar: Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Hakim, Hukum Masih Bisa Dibeli
Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
---|
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
---|
Sudah Dibelikan Tanah, NU Kartasura Siap Kembalikan Rp5,7 Miliar dari Hakim Tersangka Suap |
---|
Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.