Minggu, 5 Oktober 2025

Duta Palma Grup Didakwa Rugikan Negara Rp 73,9 Triliun Dalam Kasus Korupsi Usaha Perkebunan Sawit

Jaksa mendakwa PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD terkait kasus perkebunan sawit.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI SAWIT - Pembacaan surat dakwaan Kasus TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana perkara korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa tujuh korporasi, Selasa (15/4/2025). 

Lima terdakwa yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur,  PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Diwakili Tovariga Triaginta Ginting duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. 

Sementara itu dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi sebagai terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Baca juga: Kejaksaan Agung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit dari Kasus Korupsi Duta Palma ke BUMN

Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan. 

"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa di persidangan. 

Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Baca juga: Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejari Jakpus

Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani. 

"Yang pertama memperkaya terdakwa PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD," kata jaksa dalam persidangan. 

Lanjutnya memperkaya terdakwa II PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD. 

Tiga, memperkaya terdakwa III PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.

Empat, memperkaya terdakwa IV PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD. 

Terakhir memperkaya terdakwa PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.

"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. 

Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

Di persidangan Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi kompak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa

Sidang lanjutan digelar 22 April 2025 mendengar nota keberatan dari para terdakwa. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved