Batas Waktu Pelaporan LHKPN Ditutup, Legislatif Paling Tak Patuh, Yudikatif Paling Patuh
Hingga ditutupnya batas pelaporan pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor.
Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan.
Berikutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.
"Sedangkan bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata Budi.
KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara pada masing-masing institusinya.
"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," ujar Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.