Batas Waktu Pelaporan LHKPN Ditutup, Legislatif Paling Tak Patuh, Yudikatif Paling Patuh
Hingga ditutupnya batas pelaporan pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun periodik 2024.
Hingga ditutupnya batas pelaporan pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen.
Baca juga: Di LHKPN, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tercatat Punya Harta Rp 3,1 Miliar dan Surat Berharga
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan rekapitulasi data per 14 April 2025, bidang legislatif jadi yang paling tidak patuh pelaporan LHKPN.
Data KPK menunjukkan terdapat 20.787 wajib lapor untuk bidang legislatif.
17.846 di antaranya sudah lapor, sementara 2.941 lainnya belum lapor.
Pelaporan LHKPN di bidang pembuat undang-undang itu baru mencapai 85,85%.
Sedangkan bidang yang paling patuh menyetor LHKPN adalah bidang yudikatif.
Baca juga: Formappi Duga Anggota dan Pimpinan DPR Tak Setor LHKPN karena Miliki Harta Ilegal
Ada 17.931 wajib lapor di lembaga yang berkaitan dengan kehakiman tersebut.
17.928 sudah lapor, sementara tersisa 3 orang lagi belum lapor.
Pelaporan LHKPN di bidang yudikatif menyentuh 99,98%.
Sementara di bidang eksekutif pelaporan mencapai 96,99%.
Rinciannya, terdapat 332.822 wajib lapor. Sudah lapor berjumlah 322.807, sedangkan belum lapor sejumlah 10.015.
Terakhir, di bidang BUMN/BUMD, dari 44.808 wajib lapor, 44.057 sudah lapor, sementara 751 belum lapor.
Pelaporan LHKPN di bidang BUMN/BUMD nilainya 98,32%.
Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan.
Berikutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.
"Sedangkan bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata Budi.
KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara pada masing-masing institusinya.
"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," ujar Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.