Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Suap Para Hakim, IPW Ungkit Zarof Ricar Si Penampung Uang Rp 915 Miliar untuk 'Amankan' Para Hakim

Kejagung kembali mengungkap tiga hakim diduga terima suap Rp 22,5 miliar dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Eks Pejabat MA Zarof Ricar hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap judicial corruption (korupsi para hakim).

Sebelumnya Kejagung mengungkap suap terhadap 3 hakim dalam perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini Kejagung kembali mengungkap tiga hakim diduga terima suap Rp 22,5 miliar dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Sebab dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat," ujar  Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (14/4/2025).

Tapi kenapa Kasus Zarof Ricar Loyo?

Kendati begitu, IPW mempertanyakan mengapa dalam kasus Zarof Ricar justru Kejagung menjadi loyo tidak mengungkap sumber dana dan posisi Zarof sebagai gate keeper. 

"Pasalnya uang sebesar Rp 915 miliar yang disita Kejagung dalam kasus Zarof itu adalah uang yang digunakan untuk mengamankan hakim-hakim lain yang akan bersidang," ujar Ketua IPW Teguh. 

Hal ini merujuk pada dakwaan yang diajukan jaksa kepada Zarof yaitu terkait gratifikasi pada dakwaan kedua bukan suap menyuap. 

"Dalam pola korupsi memang ada yang namanya gatekeeper.

Itu adalah orang yang menjadi penyimpan dari uang-uang haram menjadi penyimpan," ujarnya.

Menurut dia pada kasus-kasus korupsi yang banyak ditemukan di Amerika Serikat, selalu ada satu sosok yang disebut sebagai gate keeper tersebut. 

Seperti diketahui, dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya mengalir uang puluhan miliar.

Berawal dari Kasus Ronald Tannur

Hal itu terjadi diawali pada 24 Juli 2024, hakim memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya.

"Kejanggalan putusan ini membuat kejaksaan menelisik benang merahnya selama tiga bulan.

Melalui bukti yang cukup kuat, akhirnya pada 23 Oktober 2024, tiga hakim pemutus perkara Ronald Tannur ditangkap bersama seorang pengacaranya, Lisa. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan