Kasus Suap Ekspor CPO
Skandal Suap CPO, Mahkamah Agung Bentuk Satgas Khusus untuk Evaluasi Etika dan Kinerja Hakim
Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah serius menyikapi skandal suap dalam vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah serius menyikapi skandal suap dalam vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Melalui Badan Pengawasan, MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi menyeluruh integritas hakim dan aparatur peradilan.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan Satgassus akan fokus menilai kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku para hakim juga aparatur peradilan. Khususnya di empat lingkungan peradilan wilayah hukum DKI Jakarta.
“Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusar, Senin (14/4/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
MA juga menyatakan rasa prihatin atas kasus yang sedang terjadi di tengah pihaknya saat ini melakukan pembenahan internal.
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Yanto.
Kasus ini bermula dari vonis lepas (onstslag) terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Baca juga: PDIP Buka Suara Hakim Djuyamto Tersangka Suap Vonis Kasus CPO, Singgung Penolakan Praperadilan Hasto
Selain Arif, tiga hakim lain—Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto—juga diduga menerima Rp 22,5 miliar. Mereka diduga bersekongkol bersama dua pengacara dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara.
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.