Kasus Suap Ekspor CPO
Deretan Mobil-Motor Mewah yang Disita di Kasus Suap Hakim Vonis Perkara Ekspor CPO
Sejumlah mobil dan motor mewah disita terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah mobil dan motor mewah disita terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diketahui telah menggeledah banyak tempat di tiga provinsi berbeda yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta.
Penggeledahan dilakukan pada 12-13 April 2025.
"Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover.
Mobil-mobil mewah itu disita dari rumah Ariyanto Bakri, seorang advokat yang juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap hakim.
Masih dari kediaman Ariyanto, penyidik juga mengamankan 21 unit motor berbagai jenis dan merk di antaranya motor Harley Davidson hingga Vespa.
Selengkapnya berikut barang bukti yang didapat selama penggeledahan:
- Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta)
- 125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
Baca juga: Terungkap Aliran Suap Vonis Kasus Ekspor CPO, dari Pengacara ke Panitera, sampai ke Tangan 3 Hakim
- 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
- Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah advokat sekaligus tersangka Marcella)
- Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah hakim ASB)
Terbaru, kasus suap dan gratifikasi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) menetapkan sebanyak tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebagai tersangka.
Tiga hakim tersebut, di antaranya Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait kasus ekspor CPO.
Empat tersangka yang ditetapkan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selanjutnya, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Peran para tersangka dalam kasus suap ekspor minyak sawit mentah:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), selaku Ketua PN Jakarta Selatan, adalah orang yang diduga menerima suap Rp 60 miliar. Arif yang menunjuk 3 hakim untuk mengadili perkara ekspor CPO, yakni hakim Djuyamto, Ali, dan Agam.
- Tersangka Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi yang melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN.
- Tersangka Ariyanto (AR), seorang advokat yang bersama MS melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN.
- Tersangka Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, berperan sebagai perantara suap dan gratifikasi dari MS dan AR kepada MAN
- Hakim Djuyamto diduga menerima suap berupa uang dollar AS yang setara Rp 6 miliar yang didistribusikan dari Arif.
- Hakim Ali Muhtarom (AM) mendapat Rp 5 miliar.
- Hakim Agam Syarif mendpatkan Rp 4,5 miliar.
(Tribunnews.com/Milani/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.