Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Komnas HAM Ungkap 5 Temuan Awal Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan

Peristiwa tersebut mengakibatkan gugurnya Kapolsek dan dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Komnas HAM mengungkap temuan awal peristiwa penembakan yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan awal pemantauan terhadap peristiwa penembakan yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu. 

Penembakan tersebut mengakibatkan gugurnya Kapolsek dan dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin.

Mereka diantaranya AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya mencatat setidaknya terdapat lima temuan awal setelah melakukan serangkaian proses pemantauan.

Pertama, kata Uli, peristiwa tersebut tidak semata-mata terkait dengan aktivitas perjudian sabung ayam.

Akan tetapi, lanjut dia, juga mencakup aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan gugurnya tiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin dan berdampak juga pada anggota Polres Way Kanan yang bertugas pada saat itu.

"Penembakan yang terjadi tidak terlepas dari rangkaian tindakan kekerasan, termasuk pertanyaan mendasar mengenai pelaku penembakan, penggunaan senjata, serta luka tembak yang ditimbulkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (13/4/2025).

"Ketiga, luka tembak yang diderita ketiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin bersifat fatal dan secara langsung menyebabkan kematian para korban," lanjut dia.

Keempat, Komnas HAM mencatat perlunya koordinasi antar penegak hukum untuk memastikan perolehan dan pengujian alat bukti sesuai dengan peraturan-perundangan.

Selain itu juga menjamin untuk memastikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya termasuk restitusi, dan atau kompensasi serta 
bentuk pemulihan lainnya.

"Kelima, upaya pemulihan terhadap korban dan keluarga telah dilakukan sebagian, termasuk adanya komitmen dari institusi terkait untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban," kata Uli.

Sebelumnya, kata dia, Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan pada 8 sampai 11 April 2025 di Provinsi Lampung yang meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, serta peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh.

Selain itu, Tim Komnas HAM juga melakukan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dengan menghadirkan jajaran Direskrimum, Bid Propam, Bid Dokkes Polda Lampung, serta personel Polres Way Kanan pada 8 April 2025.

Pertemuan digelar untuk meminta keterangan mengenai kronologi peristiwa, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil autopsi terhadap para korban, serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Selanjutnya, pada 10 April 2025, Komnas HAM meninjau langsung lokasi kejadian untuk mendalami sejumlah informasi, sekaligus memastikan kesesuaian antara temuan lapangan dan hasil olah TKP. 

Pada hari yang sama, Tim Komnas HAM juga melakukan permintaan keterangan kepada beberapa saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Komnas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan keluarga ketiga korban. 

Dalam pertemuan tersebut, kata Uli, keluarga menyampaikan sejumlah harapan, antara lain terkait dengan proses pemulihan yang telah dan seharusnya dilakukan, serta jaminan atas keadilan dan perlindungan hakhak mereka sebagai keluarga korban.

"Komnas HAM menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin akuntabilitas, serta menjunjung tinggi prinsipprinsip hak asasi manusia," terang Uli.

Komnas HAM, kata dia, juga mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan saling melengkapi informasi guna memastikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak korban serta keluarganya.

Penegakan hukum yang adil dan transparan, menurut dia, sangat diperlukan untuk memulihkan hakhak korban serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

"Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Lampung guna mendalami proses penanganan terhadap pelaku yang merupakan anggota TNI," jelasnya.

"Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan dan memastikan bahwa proses hukum dan upaya pemulihan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," pungkas Uli.

Sebagaimana diketahui, dalam peristiwa tersebut oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan penembakan telah ditangkap dan ditahan oleh Denpom Lampung.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved