Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Sita Uang Asing hingga Ferrari terkait Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung melakukan penyitaan barang bukti dalam pengusutan kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan barang bukti dalam pengusutan kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah lima lokasi dan menemukan sejumlah uang asing serta mobil mewah.
Uang Asing yang Disita
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menyita berbagai mata uang dari kediaman Muhammad Arif dan panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Di rumah Wahyu Gunawan, ditemukan uang tunai berupa 40 ribu dollar Singapura, 5.700 yuan, 200 yen, dan Rp 10.804.000.
"Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu, dolar AS 5.700, 200 yen, dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan di rumah tinggal WG yaitu di Villa Gading Indah," Kata Abdul Qohar, di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain itu, di dalam mobil Wahyu juga ditemukan sejumlah uang asing dan rupiah.
Sementara itu, di rumah Muhammad Arif, penyidik menyita uang tunai sebesar 65.000 dollar Singapura, 7.200 dollar AS, dan berbagai mata uang lainnya dalam dompet dan amplop.
Mobil Mewah yang Disita
Selain uang, Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.
Empat mobil mewah itu, ditemukan di kediaman advokat Ariyanto.
Keempat mobil tersebut, terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.
Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H bernomor polisi B 1529 AZL.
Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.
Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus Suap
Kasus suap ini bermula saat Muhammad Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui Wahyu Gunawan untuk mempengaruhi putusan terhadap tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, agar divonis lepas.
(Tribunnews.com/Milani/Adi Suhendi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.