Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel Terendus dari Barang Bukti Perkara Ronald Tannur
Kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Sementara, di rumah Arif, Qohar mengatakan, pihaknya menyita uang tunai terdiri dari 65.000 SGD dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi 7.200 USD.
Kemudian, satu buah dompet berisi 2.300 USD, 2.316 SGD, 256 RM, dan Rp25.850.000.
Lalu, di rumah Ariyanto, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 136.950.000.
Selain itu, ditemukan satu amplop warna coklat berisi 65 lembar uang dolar singapura pecahan 1.000
Ada pula satu amplop putih berisi 72 lembar uang dolar singapura pecahan 100.
Kemudian, turut disita dompet warna hitam berisi berbagai macam uang mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, dan Malaysia (ringgit).
Selain uang, Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.
Empat mobil mewah itu, ditemukan di kediaman advokat Ariyanto.
Keempat mobil tersebut, terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.
Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H bernomor polisi B 1529 AZL.
Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.
Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Milani/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.