Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dari 3 Perusahaan

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase TribunJakarta/TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI/PN Jaksel
TAMPANG ARIF NURYANTA - Dua foto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika tidak dibayarkan harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Diduga terima Rp 60 miliar

Arif diduga telah menerima RP 60 miliar dari advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Menurut Abdul Qohar, uang Rp 60 miliar ini diserahkan kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Qohar mengatakan Wahyu Gunawan merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.

Bukan berasal dari kasus Zarof Ricard

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengembangan kasus ini bukan berasal dari dugaan adanya aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus Ronald Tannur.

Harli mengatakan, semenjak tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari jeratan hukum, penyidik telah mencurigai pernyataan hakim yang menyebutkan perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni ontslag itu,” kata Harli.

Penyidik pun dikatakan melakukan pengembangan dan menelusuri jejak-jejak yang ada. Salah satunya dari barang bukti elektronik yang ada di kasus PN Surabaya.

Dalam percakapan itu, ditemukan nama Marcella Santoso yang juga menyinggung pemberian suap senilai Rp 60 miliar.

“Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu. Dari barang bukti elektronik,” ujar Harli.

“Kita tidak di situ (soal aliran dana Zarof). Karena fokusnya sekarang, seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu,” katanya lagi.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved