Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Industri Indonesia Rentan Serbuan Impor Jika Aturan TKDN Diperlonggar
Industri Indonesia terancam serbuan impor jika pemerintah melonggarkan kebijakan TKDN. Pelaku industri mendesak agar kebijakan tetap dijaga.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Indonesia berisiko mengalami lonjakan impor produk asing jika pemerintah melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini dianggap efektif untuk melindungi industri lokal, khususnya di sektor otomotif, plastik, dan keramik. Namun, jika kebijakan ini dilonggarkan, pintu terbuka bagi produk impor yang dapat merugikan industri domestik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono, menyatakan bahwa relaksasi TKDN harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif.
"Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat," kata Fajar, Jumat (11/4/2025).
Fajar menegaskan bahwa tanpa pertimbangan matang, kebijakan ini dapat memicu penutupan banyak pabrik lokal, terutama untuk produk jadi.
"Kalau aturan TKDN dilonggarkan, banyak pabrik dalam negeri yang berisiko tutup. Terutama untuk produk jadi, seharusnya tidak diberikan kelonggaran, justru harus diperketat melalui SNI Wajib. Kalau tidak, barang-barang impor bisa dengan mudah masuk dan membanjiri pasar domestik," ungkapnya.
Baca juga: Aktivis KSPSI: Penerapan TKDN Jangan Kaku, Apalagi untuk Impor Barang Modal
Potensi Lonjakan Impor dari China dan Negara Lain
Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Yohanes P Widjaja, turut mengingatkan tentang dampak lonjakan impor yang dapat terjadi jika TKDN dilonggarkan.
"Indonesia akan menjadi secondary market, serbuan produk-produk asing dari China dan banyak negara yang tidak bisa masuk ke AS akan beralih dan menyerbu Indonesia. Ini harus diantisipasi betul, salah satunya dengan TKDN. Kalau TKDN secara umum dihapus, habis kita," kata Yohanes.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menekankan bahwa kebijakan TKDN harus tetap konsisten untuk melindungi pasar domestik.
"TKDN telah terbukti efektif membantu penyerapan produk dalam negeri atau menciptakan demand bagi industri keramik nasional," kata Edy.
Baca juga: Industri Elektronik Nasional Keberatan Jika Nilai TKDN Dilonggarkan, Ini Alasannya
Pentingnya Kebijakan TKDN untuk Melindungi Industri Lokal
Industri keramik Indonesia, yang selama ini sangat bergantung pada kebijakan TKDN, merasa dampak langsung dari persaingan global yang semakin ketat.
Edy juga menekankan bahwa pemerintah perlu terus mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menjaga daya saing industri lokal.
Kebijakan TKDN terbukti penting dalam menstabilkan pasar domestik dengan mendorong industri lokal, khususnya di sektor otomotif dan proyek-proyek pemerintah.
Dengan mempertahankan kebijakan TKDN yang ketat, Indonesia dapat memastikan produk lokal tetap menjadi pilihan utama bagi konsumen domestik.

Risiko Terhadap Industri Nasional Jika Tidak Ada Perlindungan
Para pelaku industri khawatir jika kebijakan proteksionisme ini dilonggarkan tanpa perhitungan matang. Fajar Budiono menegaskan bahwa tanpa perlindungan yang tepat, Indonesia akan kehilangan daya saing pasar domestiknya dan industri dalam negeri akan kesulitan bertahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.