Jumat, 3 Oktober 2025

Industri Elektronik Nasional Keberatan Jika Nilai TKDN Dilonggarkan, Ini Alasannya 

Gabungan Industri Elektronik Indonesia menyatakan keberatan jika Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dibuat lebih fleksibel.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KEBERATAN PELONGGARAN TKDN - Pengunjung melihat produk elektronik di Pameran Global Sources Indonesia di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Gabungan Industri Elektronik Indonesia (GABEL) menyatakan keberatan jika ketentuan tentang  Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dibuat lebih fleksibel seperti usulan Presiden Prabowo Subianto di acara Sarasehan Ekonomi yang dihadiri sejumlah pengusaha nasional, Selasa (8/4/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Elektronik Indonesia (GABEL) menyatakan keberatan jika ketentuan tentang  Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dibuat lebih fleksibel seperti usulan Presiden Prabowo Subianto di acara Sarasehan Ekonomi yang dihadiri sejumlah pengusaha nasional, Selasa (8/4/2025).

Sekretaris Jenderal GABEL Daniel Suhardiman, menilai aturan TKDN tidak perlu dibuat fleksibel apalagi sampai dilonggarkan.

"Menurut kami kebijakan harusnya diperkuat dan tidak dilonggarkan. Jika dilonggarkan maka negara atau komoditas lain juga akan meminta pelonggaran," tutur Daniel kepada Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

Daniel menerangkan, setiap barang yang dibeli dan terkena pajak, pemerintah ingin pendapatan tersebut masuk ke kas negara.

Dengan pembelian produk buatan lokal, ujungnya akan membawa dampak positif ke industri hingga menyediakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

"Kita menginginkan setiap Rp 1 uang pajak yang dipungut dari rakyat dan masuk APBN/APBD dan BUMN/BUMD dibelanjakan untuk membeli produk dalam negeri. Jika uang negara tersebut dibeli produk dalam negeri, maka nilai tambah berupa peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja ada didalam negeri," ujarnya.

Berbeda halnya jika belanja dilakukan untuk membeli produk impor, dimana dapat dipastikan nilai tambahnya ada di luar negeri.

Daniel mengingatkan, aturan TKDN hanya diberikan untuk belanja pemerintah, sudah sewajarnya diprioritaskan industri dalam negeri.

Baca juga: Elon Musk Ngambek, Blak-Blakan Kritik Tarif Impor yang Diterapkan Presiden Trump

"TKDN ini kan hanya untuk belanja pemerintah, jadi sudah sewajarnya diprioritaskan industri dalam negeri jika ada. Kalau memang tidak ada industrinya, kan tetap saja bisa impor," ujarnya.

Di forum sarasehan tersebut, Prabowo mengusulkan relaksasi ketentuan TKDNuntuk mengatasi penetapan tarif impor impor yang dilakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap komoditi asal Indonesia.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved