Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Harli menyebut berkas perkara tersebut sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Sejumlah bambu pagar laut membentuk kavling masih berdiri di pesisir laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (19/2/2025). Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung. 

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Ini Peran Lengkap 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Harli menyebut berkas perkara tersebut sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Adapun surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025.

Baca juga: Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali," ujar Harli.

Dia menuturkan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap (P21).

Proses penelaahan hingga kini masih berjalan. 

Namun belum disampaikan hingga kapan proses penelaahan itu berlangsung.

"Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya," tandas Harli.

Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: BREAKING NEWS Polri Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segarajaya

Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved