Pagar Laut di Bekasi
BREAKING NEWS Polri Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segarajaya
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung
"Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2024).
Adapun kesembilan tersangka itu yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Belum Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang ke JPU Kejagung
Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG, Petugas Ukur Tim Suport.
Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS, dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56.
Sementara itu Tim Suport PTSL tahun 2021 dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.
Modus Pemalsuan
Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.
“Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Kejagung Perintahkan Bareskrim Terapkan Pasal Tipikor Kasus Pagar Laut yang Jerat Kades Kohod
Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.
Pagar Laut di Bekasi
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan 201 Sertifikat HGB Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi |
---|
BREAKING NEWS: Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka |
---|
Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta |
---|
Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat |
---|
Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.