Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Menteri PPA Nilai Dokter Priguna Bisa Diancam Hukuman Lebih Berat karena Berstatus Tenaga Medis
Menteri PPA Arifah Fauzi menilai Dokter Priguna, residen pelaku rudapaksa di RSHS Bandung bisa dihukum lebih berat karena ia seorang tenaga medis.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra, Rabu (9/4/2025).
Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Baca juga: Pakar: RS Hasan Sadikin Tak Bisa Lepas Tangan soal Kasus Priguna Dokter PPDS
Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Hendra.
Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nina Yuniar)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.