Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Menteri PPA Nilai Dokter Priguna Bisa Diancam Hukuman Lebih Berat karena Berstatus Tenaga Medis
Menteri PPA Arifah Fauzi menilai Dokter Priguna, residen pelaku rudapaksa di RSHS Bandung bisa dihukum lebih berat karena ia seorang tenaga medis.
Muncul sejumlah korban lain dari aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di RSHS Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Priguna adalah mahasiswa FK Unpad yang kini sedang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak RSHS Bandung terkait kasus dugaan kekerasan seksual Priguna.
"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan," kata Surawan, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Muncul 2 Korban Lain, Hukuman Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung Bisa Diperberat
"Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," sambungnya.
Surawan menegaskan bahwa keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Namun, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.
"Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi," jelasnya.
Surawan menyebut korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Tetapi, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.
Baca juga: Dokter Residen Unpad Rudapaksa Anak Pasien, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Kena Imbas
Kronologi Dokter Rudapaksa Anak Pasien

Aksi kekerasan seksual Priguna terungkap setelah seorang wanita warga Bandung berinisial FH (21) melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi pada Selasa (18/3/2025).
FH sendiri merupakan anak dari seorang pasien pria yang saat kejadian sedang dirawat di RSHS Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yaitu memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Kala itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Baca juga: Korban Dokter Residen PPDS Pemerkosa di RSHS Bertambah, Polisi: Pelaku Punya Fantasi Menyimpang
Priguna pun meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.
Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.